Thursday 3 August 2017

Apakah bisnis forex itu haram


Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat saya, semenjak dia sudah menikah 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekejap lagi, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya disana kita banyak member, dlm percakapan itu saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah karet FOREX Trading. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya. Saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha.8221 tambahnya lagi. Waduh. Dengan jawab saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur ​​sebagai muslim saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini. Besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pemula dulu lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya harus mendapat kan jawaban8221 Saya berselancar dan bertanya ke embah GOOgle ternyata ternyata artikel yang memabahas hal tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi laporannya: SEMINAR NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada Tanggal 13 September 2001. Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari UniversitasIAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, dan wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, dan pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meski kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum Ada yang bukan karena tidak ada barang itu, pelan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti bisa terjangkit ataukah tidak. Bila barangnya belum ada, maka ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporermodern mendapat dukungan kaidah fiqih, turun dari 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu daya kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan para Petani (masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang dilarang atau dilarang oleh Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah legal (legal), memiliki peraturan yang jelas dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-untungan), justeru dengan lindung (Hedging) dan pembentukan harga memberikan harga kepada para petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu ketentuan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau perjudian, mengandung unsur untung-untungan dengan risiko yang tinggi dan tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka pasti tepat dikategorikan sebagai 8220salam8221 banyak terjadi akibatnya, yaitu adanya penyerahan harga penuh saat akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang terkait para pelaku, dan pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230. Kita sharring82308230 Diposkan oleh Clan Uzumaki di 07.41 kalau masih ragu tentang forex, maka masuklah pada antiforex. org maka anda akan mengerti apakah forex itu judi atau tidak. Dan mohon kritik saran juga. Saya tidak punya kesan bahwa forex itu HARAM, namun, perlu dikaji juga apakah nanti itu PERLU atau TIDAK untuk anda. Singkatnya JAUHILAH FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pengetahuan saya saja selama saya bertahan tahun di FOREX. Antiforex. org hanya sebatas bahasa inggris, saya tidak memasukkan dalil dalil yang shahih. Sekian itu dia orang yang sangat benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX. Pingin tahu alasannya orang tersebut. Nih tak kasih linknya antiforex. org Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi mediafiredownloadkqgrm3tb6q5lkejBukuUang-uangHaramDalamDemokrasi5BDOC5D. doc Semoga bermanfaat sebesar-besarnya. Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apakah BENAR-BENAR ada barangnya. Karena anda memberi contoh PETANI maka anggap saja komoditinya adalah Beras (memang daftar itu dari pertanian mana, sawahnya berapa hektar. Terus yang membawa barangnya (saat panen 3bulan kemudian) dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKnya sapa si si petani atau si pembeli, memangnya FUTURES punya truk sendiri. Mungkin saja petani dan pembelinya tidak saling mengenal pasti ada LINK yang saling terkait antara mereka yang saling mengenal. Apakah yang dimaksud pembeli itu saja yang sudah pasti ke FUTURES, usahakan rata rata FUTURES itu gak pernah tahu itu BERAS berton-ton tadi mau diapakan. Oleh si pelanggan Mau dijual lagi. Ke siapa jualnya Lantas bagaimana jika si petani sebelumnya gagal panen karena banjir. Kembali lagi ke petani. Saat ia panen 3 bulan nanti dia bisa uangnya dari mana, pasti orang dari FUTURES akan datang ke sawah petani sambil menyerahkan segebok uang ke petani tersebut. Dari yang saya baca di wikipedia ada sebuah lembaga yaitu LEMBAGA KLIRING yang dalam proses penyerahan fisik barang yang diperdagangkan di bursa, pertanyaannya memangnya itu pasti akan datang ke petaninya. Karena dari pengalaman yang turun ke sawah langsung FACE TO FACE dengan petani adalah para tengkulak, mereka hanya pake kaos oblong, sandal jepit, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri dan kuli untuk barang barang ke kota untuk dijual lagi, bukan orang-orang berpakaian necis , Rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang ada di FUTURES atau di LEMBAGA KLIRING. Lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis ini perlu HALAL. Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekejap lagi, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya disana kita banyak member, dlm percakapan itu saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah karet FOREX Trading. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya. Saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha.8221 tambahnya lagi. Waduh. Dengan jawab saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur ​​sebagai muslim saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini. Besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pemula dulu lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya harus mendapat kan jawaban8221 Saya berselancar dan bertanya ke embah GOOgle ternyata ternyata artikel yang memabahas hal tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi l aporannya: SEMINAR NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta Pada tanggal 13 September 2001. Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari UniversitasIAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, dan wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi dari seminar tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, dan pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meski kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum Ada yang bukan karena tidak ada barang itu, pelan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti bisa terjangkit ataukah tidak. Bila barangnya belum ada, maka ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporermodern mendapat dukungan kaidah fiqih, turun dari 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu daya kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan para Petani (masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang dilarang atau dilarang oleh Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah legal (legal), memiliki peraturan yang jelas dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti untung-untungan), justeru dengan lindung (Hedging) dan pembentukan harga memberikan harga kepada para petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu ketentuan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau perjudian, mengandung unsur untung-untungan dengan risiko yang tinggi dan tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka pasti tepat dikategorikan sebagai 8220salam8221 banyak terjadi akibatnya, yaitu adanya penyerahan harga penuh saat akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang terkait para pelaku, dan pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman dan alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230. Diposkan oleh Benny Andhika Jam 1:53:00 AM Artikel Blog Lainnya: 50 Komentar: Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Ya itu dia Kl forex trading tidak legal Maka bisa di artikan haram. Kondisinya mereka punya aturan main dengan kata lain tata tertib yang harus di patuhi. Dan resiko ap yang diutus. Kl meneurut saya mah sah2 aja Malah kl yang mau di pertanyakan konsep bank. Apakah riba Masih ada titik akhir yang perlu ditegaskan bro. Yang ini neh: Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk workshop yang melibatkan para pelaku, dan pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi Ini Ntr. Ntr. Gw nanya dulu ama ustadz gw dulu dia. Dia .. Alow bro, menurut saya Haram atau tidaknya gampang banget kok dilihatnya. Pertama khan kalo haram tuh biasanya sesuatu hal pekerjaan dan keuntungan yang diraih tanpa kerja keras sedikitpun atau tiba2 untungnya gede layaknya permainan judi yang hanya mengandalkan perasaan atau keberuntungan itu bisa disebut HARAM. Itu dari segi agama lho. Terus jika meraup keuntungan tiba-tiba dan besar lah kaget jadi udah pasti RIBA Tapi maaf yah saya bukan kontra dengan Forex, saya juga pro kok, karena saya juga bermain disana, yang intinya saya tidak rusak orang lain, alias main pakai uang sendiri dan endak Uang orang lain, rugi ya rugi sendiri, untung dinikmati keluarga dan orang banyak. Begitu ajah Sekian. Hormat Grak tentu saja seh haram ya, soalnya kan tebak2an juga waktu transaksi, bisa saat itu untung bisa rugi, gak jauh dengan judi. Tapi itu kan sebatas pandangan saya yang awam lho hm. Forex trading Ririn ga ngerti nih. Jadi. Sist, bro..pantai berjangaka itu gimana (hehe, maap2. Abis ,, tentu saja ga dijelasin. Trus di sekolah ekonomi sma juga ga ada). Hehe .. Waduh, saya gak ngerti tuh, bro. Ya, ikuti hati nurani aja Selalu ada dua sisi yang bertentangan. Sekarang tergantung pilihan kita aja, hehehehe. Pilihan itu masalah personal kan aku ga terlalu paham dengan Forex, jadi aku ga akan bilang itu halal ato haram. Lebih baik tanya dengan orang yang lebih paham hukum islam (misal alim ulama), selain itu tanya juga musti tanya pada hati kecil kita sendiri. Jangan tanya mbah Google, mana tau dia. Dia..he..bercanda. D Waaahh. Aku juga gak paham dengan Durex. Eh salah mas Forex Jadinya gak bisa urun rembug Lhaaa. Kalo orang ngeblog tuh kira-kira dapet pahala gak ya mas Kalo menurut pendapat saya, sah2 aja kok. Haram itu bisa diartikan kalo ada uang secara ilegal (contoh: nyuri nyopet, ngrampok dsbny ..) Nahh..kl FOREX khan ada proses jual-beli. Prinsip org berdagang adalah, beli dg murah lalu jual dg harga mahal. Nilainya, FOREX juga bagian dari proses perdagangan. Aku pikir ini mau menawarkan bisnis gak taunya bahas halal haram ya. Lam kenal mas menurut saya forex itu bisa haram bisa juga tidak..tergantung dari diri kita sendiri mau kita jadikan seperti apa forex itu. seperji hal nya kita berjualan sayur di pasar bila kita mencurangi pembeli otomatis itu akan menjadi haram karna kita sudah bermain curang, Sama hal nya dengan forex kalau kita bermain tanpa perhitungan, analysa, tanpa tehnik hanya mengandalkan perasaan seperti yang di katakan mas arisna diatas mungkin akan menjadi haram karna sama dengan judi, tapi bila kita bermain dengan analysa terus teknik dalam forex karna itu membutuhkan pemikiran saya rasa Tidak akan menjadi haram kecuali kita menerima swap nya. Itu sih menurut saya aja Entah haram ato tidaknya hanya allah yang tau kadar keislaman kita untuk menilai sesuatu yang haram. Aduh gak tau ya, masalah halal dan haram kan ada aturannya, tapi biar Tuhan saja yang punya segala hukum yang nentukan. Forex legal brooo kan bukan termasuk togel ato judi forex kan naik turunya mata uang: D (sok tau) forex itu judi ga ada yang tau mo kemana arahnya, semua teknis dan fundamental ga jamin 100 pergerakan harga, begitu juga dengan dagang bakso, dagang baju , Lomba baca puisi, daftar jadi caleg, mo naek pesawat terbang, maju mundur, kanan-kiri. Itu semua judi, hidup itu adalah meja perjudian yang sangat besar) Wew. Akhirnya nemu juga nih thread. Saya pinjam untuk posting di blog saya ya mas. Tapi gak sekarang..next time mungkin. Cape ngurusin blog Artikel ini sependapat dengan saya. Forex HALAL bro. Kata guru ngaji saya juga begitu Asalkan dana yang dipakai untuk berbisnis forex bukan uang panas (nn) nitip link ya mas. Gampang. Cek aja, setelah beli. Mau beli JPY, NZD, liat ada logo halalnya gak kalo ada halal. Kalo menurut aku sih bisa halal kok Soalnya yah seperti yang sudah cetak diatas. Forex itu khan jual beli uang tapi bukan dengan menginap bunga renten. Yang digunakan disini adalah felling dan analisa yang kuat karena kita tidak rugi salah menentukan apa yang kita ambil dan yang mana kita lepas. Lagipula kguna juga disapa haram dari sudat pandang yang mana hal tersebut hal tersebut. Menurut aku bila kita beli mata uang satu negara maka kita tidak langsung membantu negara tersebut meski kecil tapi efeknya yang bisa diajak besar agar bisa mendongkrak nilai tukar mata uang mereka untuk naik. Kalau menurut saya halal, dengan membeli sebuah mata uang sama seperti kalau kita. Kalau kita beli USD misalnya berarti kita percaya ekonomi kita bagus dan nilai akan naik. Begitu juga sebaliknya kita akan jual kalau nilai US turun. Jadi sama kaya saham kalau nilai akan naik kita beli, kalau mau turun ya dilepas. Namanya juga usahakan ga untung ya ga jual beli. Sampai saat ini masih banyak pro dan kontra soal halal-haram nya forex. Tapi menurut saya, forex itu halal, karena yang ada jual beli mata uang, sama dengan money changer, apakah itu haram Saya pernah membaca artikel mengenai ini juga, sama seperti yang gambar diatas. Perdagangan sah jika ada barang yang diserah-terimakan dan disertai akad. Barangnya jelas dan nyata itu uang, sedangkan akadnya juga jelas, saat mendaftar akun ada perjanjian (TOS) dan saat open order adalah waktu akadnya. Kalo saya, masi setengah2 antara halalharam ttg forex. Tapi yang mau saya komentari, kalo dibilang barangnya jelas, jelas2 kita gak terima barangnya. Kita beli, terus jual lagi. Jadi jual beli selisih disini, bukan jual beli mata uang (margin). Dan mirip dengan taruhan, misal kita bertaruh pada pertandingan bola misalnya, pilih tim A (USD) berharap menang. Ternyata B (YEN) menang. Yawda rugi. Sama kalo kita pasang pair USDYEN, kita berharap dollar menguat terhadap yen, e ternyata para pemain. Yawda kita rugi kalo tutup pada saat itu. Bedanya kalo pertandingan bola udah jelas kapan harus quotclosedquot, kalo forex nggak. Jadi bisa aja nanti dolar menguat. Kalo forex dibilang ada yg untung ada yg rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril. Gak harus ditradingkan juga dah terasa koq Misalnya rupiah terhadap dollar, ya yg megang rupiah (umumnya org indonesia) akan rugi dan yg megang dollar akan untung (untungrugi pada saat itu). Jadi ya unsur untung rugi, yang satu untung, yang satu rugi pasti ada, gak hanyaa di forex, tapi dalam dunia yg lbh luas. Dan bedanya kalo jual beli barang, ada penambahan harga jual (contoh dikemas, dibentuk), dan margin keuntungan yg diharapkan. Jadi, keuntungannya dari hasil itu, bukan dengan fluktuatifnya harga. Tapi ada juga yg cuma kulakan barang, dipajang, terus ambil untung. Misalny pedagang laptop Dia beli laptop dari pabrik, terus gak diapa2in dijual lagi. Itu namanya jual jasa juga Nah kalo forex ini bisa gak dibilang jual jasa gak .. waktu kita buka, udah pasti ada selisih antara jual n beli, itu fee jasa mereka. Pas tutup ya itu yg berlaku pada saat itu. Sama kayak penjual laptop tadi. Pas mau jual kurs rupiah menguat drastis. Sedangkan dia beli sesuai dengan kurs dollar juga. Jadi ya bisa dibilang, pada saat rupiah menguat, dia pun harus menurunkan harga jualnya. Kalo harga beli lebih mahal harganya, ya dia rugi. Jadi sebenarnya mata uang ini pada semua sektor. Dan forex ini kebetulan berhubungan forex itu juga. Efeknya sama dengan penjual2 yang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo. Kalo forex ini yg pasti ada brokernya. Tujuannya apa untuk beli jual beli margin mata uang. Nah produk margin mata uang ini pulalah, halal atau haram. Ada gak yg jual beli eg margin harga kambing harga tanah harga (cuma marginnya, barang realnya gak ada). Ya kalo sih iya ya mirip2 forex itu tadi, margin emas. Bedanya ma saham, kalo saham, dengan harga saham, berarti terima kasih perusahaan itu juga. (Mungkin kalo sahamnya gede baru terasa ya pengaruh saham kita terhadap itu perusahaan). Kalo forex, bisa gak kita dibilang ada yg suka dollar atau yen itu tadi bisa saja dibilang gt, akan tapi toh harus dikonversikan ke mata uang basic kita deposit, misal USD. Jadi hmmm Mungkin tulisan ini juga blm nyonya si (sama, pengertian saya juga blmonya haramhalal), tapi yang jadi harapan saya mungkin ini bisa jadi bahan pertimbangan n ada umpan balik dari dimuatnya tulisan saya ini. Trims. Menurut saya HARAM, trading itu JUDI, disana tidak ada perdagangan pelawar JUDI semata, karena yg untungnya untungnya dari yg rugi profitnya, sedangkan bila trader semuanya profittidak ada yg rugi (kalah) maka perusahaan trader tsb rugi, senang bila semua trader profit dan profitnya itu Melebihi kekayaan perusahaan trader tsb pasti bangkrut. Emang uang itu bisa dibuat dengan mudah tanpa tahu asal muasalnya. Ini jelaslah judi, dlm trading tugas anda adalah menjadi peramal, peramal kelas mama laurent pun bisa kalah bila ikutan trading, dijamin. Pesan saya anda coba ikutan trading, maka anda akan menemukan jawabannya. karna sayapun pernah ikutan trading. BERKAT dari TUHAN Kalau melakukan pekerjaan dengan nafsu, sampai lupa semuanya. Ini ga halal. Kenapa sih karena semua pekerjaan yg resmi ada UUD nya, tentu berkatnya diatur oleh Tuhan. Berkat, rejeki kita udah diatur dari sononya. Kita mua jungkir balik seperti apa, berkat udah diatur, udah ditakar oleh Tuhan. Jadi kenapa kita mesti kerja keras sampai lupa semuanya Nah ini yg saya minta tidak halal lagi. Kerja ya kerja, tapi jangan nafsu, entah itu kerja jadi karyawan kantor, buka toko, jadi dokter, jika dilakukan dengan nafsu sampai lupa segalanya, nama tetap pasang surut halal. Rindu pekerjaannya dokter, kok ga bisa halal kerja pekerjaan kantornya, kok ga halal paham ya itu menurut saya lho. TRADING dan DOKTER, HALAL mana Bagaimana dengan trading forex, halal tidak Sama aja. Kalau kita trading dengan nafsu, pagi siang sore malam, lupa segalanya. Ya tentu ga halal lagi. Disini memang ada yg tau ada unsur uang yg dimainkan, sebetulnya sama aja. Mau buka warung, juga pake uang. Mau jadi dokter juga bisa uang. Betul Jadi buka soal unsur uangnya. Kita liat itu semua sebagai pekerjaan. Betul CAPABLE Disisi laen ada unsur kapabilitas. Kita tidak mampu dengan pekerjaan kita Kita tidak mampu dengan pekerjaan kita. Kalau bekerja sebagai dokter pasti ada ijazah nya. Kalau dokter gadungan tentu ga halal. Karena menipu, karena pasti ga ijazah. Ini mudah dibedakan, karean ada unsur pendidikan dan gelar yg disandang. BUKA WARUNG HALAL atau JUDI Terus bagaimana dengan orang buka warung atau orang trading forex. Apakah ada unsur pendidikannya Nah ini yg rancu kita b bicara. Makanya kembali ke manusianya. Apakah kita sudah memiliki pengalaman dengan cuman buka warung, mampu tidak kita dengan barang dagangan di warung kita Kalau kita asal nafsu buka warung, tidak ada sama-sama pengalaman. Dan tidak, kira2 laku barang dagangan di warungnya siapa perang warung laennya Dllnya. Ini saya sebut udah judi. Meski orang bilang buka warung itu halal. Betul FOREX, ACCOUNT, CAPABLE dan JUDI Nah demikian juga dengan trading forex, kalau kita tidak melengkapi dengan segala kemampuan yg diperlukan. Saya katakan judi. Kenapa Lha apa pantas, orang baru belajar 2 minggu, maka pemegang rekening 20.000 usd untuk ditardingkan. Oke lah tidak usah lihat jumlah uangnya, itu hak masing2 orang. Oke lah saya yakin ada yg rugi uang 20.000 usd dalam 2 hari juga masih santai dan malah ketawa-tawa. Tak masalah katanya, cuman 20.000 usd kok, bukan 2.000.0000 usd. Oke sekal lagi saya terima alasan ini. Karena ini juga uang kamu, bukan uang saya. Betul Tapi konteks yg kita bicara buka soal uangnya, berapa berapa. Tapi soal kemampuan kita, kemampuan kita. Kalau kita melakukan sesuatu tidak dengan mampu, tidak segera dengan. Pengetahuan, belajar yg memadai, survei, nafsu. Ini saya katakan judi. Jadi kalau orang di forex baru belajar 3 bulan, maka buka rekening, mau meraih keuntungan dan yakin bisa untung. Ini saya katakan mereka berjudi. Ini pendapat saya ya. Maaf saja kalau orang laen tidak setuju. Sah sah aja kan Hehehehe. Ini murni bisnis spekulasi, dan sama seperti ijon, terima kasih di saat hijau dan keinginan padi akan menghasilkan banyak disaat panen, lhaa. Kalo enggak salah satu dirugikan Berarti ini haram .. lhoo kok forex haram lha iya lha wong disamakan dengan spekulasi, trus mirip judi enggak lha itu saudara kembarnya, sama sama pengen dengan modal kecil berspamuk getah untung besar, lha kok ada yang bilang enggak haram 1. enggak tau hukum Syar39i nya 2. enggak mau tau hukumnya yang penting duit 3. bukan orang islam jadi enggak tau hukum yang berlaku buat ummat muslim .. masih pusing juga silahken tanya saja di syariahonline mungkin bisa lega. Kalau menerut sy sesuatu halal atau haram tergantung niat dan memanfaatkannya, contoh. Menabung di bank bisa Haram kalau meniatkan untuk Bunga, tapi kalau untuk keamanan atau di kemudian hari apa haram. Di Forex juga ada kemngkinan Haramnya kalau emang niatnya untuk tebak-tebakan, namun bisa jadi halal jika untuk jadi simpanan, melihat matauang kita terus anjlok maka kita beli yang lebih stabil dengan emas, atau yang lainnya. Untuk Kasus Lain juga kok, bisa jadi halal jika untuk masak atau keperluan positif lain namun jika untuk membunuh manusia ya jadi haram donk pake pisau. Nah yang udah jelas haram tuh seperti lokalisasi wts, tempat jugal minuman keras, dsb kenapa malah tidak dilarang dengan adanya Forex Trading ini juga bisa meminimalisasi Praktek Monopoli lho. Coba misalkan begini ada orang yang kaya memborong ssuatu mata uang maka harganya naik, namun sebaliknya jika ada yang menjual dalam jumlah banyak, bisa ambruk tuh mata uang, nah dengan forex banyak orang yang bisa terlibat, ada yang berfikir beli dan jual kapan harga jatuh ada Aja yang berfikir beli, oleh karena itu akan mejaga stabilitas ekonomi. Kalau tidak nasib suatu bangsa bisa ditentukan oleh segelintinr orang lho. (Yang banyak uang). Namun dewngan forex bisa jadi bisa ditangan orang banyak asalkan jangan serempak seluruh dunia pilih jual maka ya hancurlah mata uang tersebut. Kalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, sys rasa porex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa melakukan lock agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. Haram, banyak kejelekanna di keuntungannya Secara fatwa MUI sih haram. Tapi ada juga yang bilang halal dengan dasar-dasar yang relevan juga. Kayak musik aja, ada yang bilang haram, ada yang bilang halal. Atau contoh lainnya rokok, fatwanya jelas haram ya ada yang tetap menghalalkan dengan dasar-dasar tertentu pula. Kalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi maaf, saya main forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan. Dia dia dia dia Saya trader bukan penjudi. Hi hi hi Salam Kawan, Sebelumnya maafkan saya kalo saya ikut nimbrung dalam blog ini, meski saya sendiri bukan muslim muslim, tp ini ini sedikit tau mengenai apa yang dikategorikan haram atau halal, tidak ada alasan kuat untuk mengkategorikan FOREX Bisnis ke hukum HARAM, asas haram yang selama ini terhadap forex adalah menjurus ke perjudian, karena didukung faktor orang awam yang bisa duit itu gampang di forex, saya sgt yakin 99,99 para trader yang profesional, tidak akan berani mengatakan GAMPANG cari duit di FOREX, yang bukan TRADER yang merasa itu gampang, masuk saja BUY dan SELL tohh Ayo bro. Apapun usaha yang menurut HALAL, akan melalui proses BUY dan SELL jg, maaf kalo saya berbicara agak sedikit menyinggung, mungkin yang harus dibedakan dalam bisnis forex ini dengan bisnis profesional adalah Bisnis Pintar atau Bisnis Keras, bukan halal dan haram, sama seperti orang yang quotWork Smartquot dan quotWork Hardquot, terima seorang quotarSITEKquotyang tdk bisa angkat batu, kerja hanya atur sana sini, bahkan campur air mani aja ngk bisa, bandingkan dengan kuli yang tiap hari kerja dan serba bisa, setelah bangunan megah, pernahkah ada yang pakai quotKuli mana yang buat Iniquot, tentu saja tidak, selalu saja pertanyaan quotArsitek mana yang membangun iniquot, dalam hal ini yang saya mau jelaskan adalah apakah semua orang bisa menjadi arsitek gampang menjadi arsitek pandangan spt ini laah yang dengan FOREX, Sesungguhnya Forex di BUYampSELL, tp di Analisa dan teknik prediksi, dan yang harus terjaga antara prediksi dengan ramalan adalah berbeda j Auh, Prediksi adalah kumpulan semua data2 yang pernah ada, buat satu analisis yang beralasan, dan satu keputusan yang ada faktor pendukungnya, Betul itu PEDAGANG sekalian. Kalo RAMALAN sedang mengusahakan apa yang akan terjadi didepan, tanpa harus berhubungan dengan data2 sebelumnya dan memutuskan sesuatu tanpa ada faktor pendukung, contohnya adalah BMG (Badan Metreologi Geofisika), makanya kalimat yang benar adalah RAmalan Cuaca, bukan Prediksi Cuaca. Akhir dari penjelasan saya adalah Kita Pemuda Indonesia, saya yang lebih terbuka dan tak perlu mengambil unsur agama untuk menghalanginya, Agama adalah suci, bukan hasil pemikiran manusia, ibarat seseorang berlayar di lautan dengan perahu, maka saat itu perahu adalah sahabat terbaik kita, sesampainya didaratan, untuk beraktifitas apakah kita harus mengangkat perahu kita kemana2 karena Perahu tadi adalah sahabat baik kita ini hanya ilustrasi, maaf kwn2 sekalian, bukan bermaksud menggurui, ini hanya pendapat saya, Salam sEjahtera Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak membawa manfaat kontribusi sumbangsih bagi pihak lain selain berharap keuntungan pribadi saja dan membuat energy alam menguap. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak mungkin kedua pihak sama-sama untung, pasti yang satu untung, yang lainnya rugi. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index ilmu dan keahlian seseorang tidak diberdayakan untuk kemajuan dunia, malahan memerosotkan potensi alam. HARAM Forex atau jual beli mata uang itu jelas halal, tapi kalo quotMain Forexquot baru masih remang-remang. Kenapa remang-remang. Coba aja main forex di demo account, kita mempertaruhkan uang kita untuk prediksi kita. kalau prediksinya benar, kita untung, kalo prediksi salah kita rugi. Lha siapa yang paling untung. yang jelas untung adalah broker dan afiliasinya. yang maen mo rugi mo kalah, broker dan afiliasi udah dapet komisi duluan melalui spread yang ditetapkan. Kalo ingin untung di forex, mendingan jadi afiliasi aja, atau jualan sinyal, atau jualan ebook. Lagian kalo benar ada yang jago quotMain Forexquot ngapain juga masih jualan sinyal, robot, atau ebook. ya udah gratisin aja. hehehe. Wong seorang trader sejati per harinya bisa jutaan bahkan puluhan juta di saldonya (barangkali hehehe) forex adalah JUDI. Brokerbandar judi, traderpemain judi. Trading forex berjudi lewat nilai tukar mata uang. Bila kita mengira nilai tukar akan naik, maka kita melakukan BUY, dan bila ternyata nilai tukar benar-benar naik, maka kita untung, broker rugi. Demikian sebaliknya. Bila kita memprediksi nilai tukar akan turun, maka kita melakukan SELL, bila ternyata nilai tukar benar-benar turun, kita untung, broker rugi, juga sebaliknya, demikian seterusnya. Apapun alasan orang, hadist atau ayat apapun yang dikutip yang jelas logika bermain forex memang menggunakan logika judi. walau udah tahu begitu, herannya masih banyak orang yang suka bermain forex, termasuk saya gitu loch. hmmm indahnya islam yang telah mengatur segala urusan kehidupan ini mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. bagaimanapun hal ini adalah memerlukan rincian yang detail. apa itu forex. bagaimana sistem kerjanya. dll. setelah kita mengetahui apa itu forex dan benar2 mengetahuinya secara detail maka barulah kita kita dapat menentukan hukumnya sesuai alquran dan As sunnah dan bukannya menghukumi sesuatu hanya dengan pengetahuan yang setengah2 saja. tidaklah ADA satu permasalahanpun dalam kehidupan ini melainkan telah ada jawabannya dalam agama ini. Kaidah islam mengatakan: - semua ibadah hukumnya HARAM untuk di lakukan kecuali apabila ada dalil YANG MEMERINTAHKANNYA. - semua muamalah (perdagangan dan lainnya)hukumnya BOLEH untuk dilakukan kecuali apabila ada dalil YANG MELARANGNYA. maaf pada saat ini saya belum dapat membantu mengungkapkan hukumnya secara mendetail dengan berbagai dalil yang ada. saya setuju dengan pendapat : quotKalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, saya rasa pada forex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan lock agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. quot dan juga saya setuju : quotKalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi maaf, saya main forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan. he he he he. Saya trader bukan gambler. hi hi hi. quot dan maaf. saya sangat-sangat tidak setuju sekali dengan sebuah kalimat. quotkita Pemuda Indonesia, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu TANPA HARUS MENGAMBIL UNSUR AGAMA untuk menghalanginyaquot XX thanks. wallahu a39lam yang namanya haram dalam perdagangan dan judi tentu ada sebabnya alias ilat yang menyebabkan perkara itu diharapkan, bukan masalah untung dan rugi aja. kalo unsur penyebab penyebab keharaman tersebut ada dan terdapat dalam forex maka forex itu menjadi haram. posting ini, dag banyak pendapatnya namun hanya dari kalangan pemain praktisi forex, belom ada dari kalangan ahli hukum islam yang komen di sini. masalahnya para pakar sendiri gak paham betul tentang mekanisme forex. yang haram itu jelas, dan yang halal itu juga jelas. diantara keduanya ada beberapa masalah yang abu abu yang hanya sedikit sekali orang yang tahu hukumnya. jangan asal putus haram dan halal seenak sendiri emangnya islam itu agamanya yang buat engkong lhooo.. hukum islam udah di putuskan oleh Allah dalam Quran dan Hadist tinggal kita mau gak mempelajarinya atau bertanya pada yang lebhi tahu. tentang keduanya. seorang alim alquran dan hadits yang baik bukan saja orang yang japal atau udah dapat gelar tinggi dalam bidang hukum islam saja tapi harus orang yang benar benar wirai (menjaga agamanya) agar ia bisa memutuskan suatu hukum secara benar dan jernih atas dasar alquran dan hadits. bukan atas dasar nafsunya dengan memanfaatkan alquran dan hadits. jual beli sistem ijon emang haram karena barang yang dijual beli belum jelas apakah nanti ada hasilnya atau gak lalu apakah forex bisa dipastikan ada judi haram karena itu bukan jual beli tapi tebak tebakan..sedangkan forex itu jual beli bukan hanya tebak tebakan yang gak ada barangnya.. menurut saya tidaks emua unsur spekulatif menjadi penyebab keharaman karena yang namanya jual beli, dagang dan bisnis lainnya juga ada unsur spekulatif. menurut saya Perdagangan Berjangka Komoditi beda dengan forex. Perdagangan Berjangka Komoditi udah jelas barang yang dijual belikan sedang forex jual beli uang dengan dasar spekulatif pasar. yang tidak bisa kita tentukan harganya.. kalo saya jual cendol pingin saya kasih tarif berapapun terserah saya. 10 ribu satu gelas atau 5ribu juga bebas masalah laku itu spekulatif saya dalam menentukan harga. lalu bagaimana dengan forex gak bisa seperti itu toh. Forex hukum jual beli beli ketika murah dan ketika mahal. Kisaran harga ngak jauh2 amat dr yg ada di grafik. Hal ini bs terjadi 1-tak tentu bnyaknya hari untuk kita jual lg dngan kisaran harga yg kita mau. Masalah nya bnyak trader yg melakukanya dlm hitungan jam beli dan berharap naik untung. waduhhh. jadi ragu juga neh jadinya. mungkin bisa di katakan haram. karna nggak jelas barang yg kita beli. cuma dapet untung dari selisih nilai tukar. tapi selisih itu bagi saya masih bisa di bilang halal, karna perdagangan memiliki keuntungan dari setiap selisih harga jual. sedangkan judi tidak seperti itu, keuntungan dalam judi karna ada lawan yang kalah, bukan dari selisih harga jual. ingin lebih paham halal apa haram. silahkan buka link saya. klik tulisan hamim forex itu halal. bahkan udah disah kan MUI Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA halal kalau cara mendapatkannya dengan berbagai analisis, update info dll yg memerlukan pemikiran. haram kalu caranya asal nebak arah aja Klo lost haram klo profit halal gitu aja repot kalo menurut saya sendiri sih. dalam ekonomi syariah tidak ada yang namanya perdagangan mata uang. karena ekonomi syariah hanya menggunakan satu mata uang yaitu dinar. maafkan saya jika salah. Selamat sore bro. Wah seru sekali perbincangan di sini, yang jelas marilah kita tingkatkan skil dan pengetahuan kita yang luas tentang forex sebagai ladang rejeki, Insya Allah. Kunjungi blog saya juga hehe. BERDASARKAN FATWA MUI FOREX itu HALAL. TETAPI TRADING FOREX ONLINE itu HARAM karena trading forex online itu bukan transaksi spot. Sedangkan di FATWA MUI, trading forex itu halal jika trading spot. Model trading forex online itu bukan model transaksi spot jadinya haram. Trading online termasuk trading emas, komoditi, saham yang internasional itu masih haram karena jenis transaksinya itu non-spot Bedakan dengan Saham di Indonesia, jika niatnya adalah penyertaan modal bukan sekedar untung dari selisih harga, itu halal. Karena penyertaan modal itu statusnya investasi alias menerapkan prinsip mudhorobah dalam islam. kalo aku masih ragu. karena uang itu sebenarnya adalah hanyalah alat tukar, BUKAN komoditi dagang. Jadi uang hanyalah untuk memudahkan pertukaran dagang. kalau untuk dagang dalam arti menukar uang dengan uang untuk mencari untung, itu sama dengan riba. Kecuali kalau dangang emas, perak dll yang nilainya jelas bisa dilihat dari barangnya. Atau dagang jasa yang jelas ukurannya Masalah ini yang bikin aku gak pernah nyoba forex,,coz belum jelas hukumnya,,ada 2 kubu yg bikin pening,,ada yg bilang HALAL, Ada yg bilang HARAM..jd aku nyoba bisnis yg laen z,.soalnya aku nunggu ada orang yg mw brtnggung jawab, dan mau menanggung dosa, jikalau forex itu halal ato haram,,biar bisa maen aman..hehehe..just kidding menurut saya judi itu halal dan harus kita ikutin nah yang haram itu kalau kalah itu HARAM banget kalau menang itu 100 HALAL jadi mari kita sukseskan berjudi. YG jelas hukumnya HARAMada spekulasi dan bisa jadi uang kalian langsung amblassss. sama dengan berjudi. judi dan judi. Poskan Komentar Tolong gunakan. . dalam memasukkan URL. NO SPAM. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

No comments:

Post a Comment